Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 08 Mei 2023 | 19:30 WIB
Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2023
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak tahun 2020, pemerintah sudah meluncurkan layanan mencetak kartu keluarga (KK) secara mandiri. Bagi kalian yang belum paham, simak cara cetak kartu keluarga online 2023 berikut ini.

Untuk mencetak kartu keluarga secara mandiri, warga tak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil karena semua prosesnya bisa dilakukan secara online.

Ada banyak kemudahan yang bisa kita dapatkan dari layanan mencetak KK mandiri ini, seperti mengurangi penumpukan di kantor Dukcapil, hemat waktu dan lebih efisien tentu saja.

Tak sampai di situ, kita juga bisa menyimpan file KK dalam bentuk softcopy dengan format PDF. Untuk mempermudah proses dokumentasi, dokumen ini juga dilengkapi dengan QR code.
 
Tertarik mencetak KK ini secepatnya? Simak cara cetak kartu keluarga online 2023 berikut ini.

1. Ajukan permohonan untuk cetak kartu keluarga online melalui layanan kependudukan di daerah kalian masing-masing.

2. Mengisi nomor HP dan alamat email yang bisa dipakai untuk menerima softcopy Kartu Keluarga (KK).

3. Setelah permohonan diterima, pihak Dukcapil akan segera memproses permintaan cetak Kartu Keluarga.

4. Selanjutnya membubuhkan tanda tangan elektronik dengan bentuk QR code untuk pengesahan permohonan.

5. Kalian akan menerima SMS atau email dari apliasi SIAK atau Sistem Informasi Kependudukan.

Baca Juga: Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW

6. Berikutnya kita akan menerim PIN untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI