KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola

Senin, 08 Mei 2023 | 19:15 WIB
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu APBD Jambi, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Kelimanya merupakan bagian dari 28 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Sebelumnya dalam kasus tersebut nama mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola juga ikut terjerat.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Adapun kelimanya adalah NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), MU (Maul) dan HI (Hasan Ibrahim).

Baca Juga: Jumlah Tersangka Baru Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi

Kelimanya ditahan selama 20 hari terhitung terhitung mulai 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023. Total sudah ada 15 orang tersangka yang ditaahan KPK, sementara 13 orang lainnya belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini para tersangka diduga menerima suap masing-masing Rp 100 hingga Rp 400 juta. Sementar untuk kelimanya menerima masing-masing Rp 200 juta

Kasus tersebut berkaitan dengan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di dalamnya terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh pemerintah provinsi Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, diduga salah satu tersangka, SP (Syopian) sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Adapun 28 mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang jadi tersangka yaitu,

Baca Juga: Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru, Satu di Antaranya Nenek Berkursi Roda

  1. SP (Syopian)
  2. SA (Sofyan Ali)
  3. SN (Sainuddin )
  4. MT (Muntalia)
  5. SP (Supriyanto)
  6. RW (Rudi Wijaya)
  7. MJ (M. Juber)
  8. PR (Poprianto)
  9. IK (Ismet Kahar)
  10. R (Tartiniah RH)
  11. KN (Kusnindar)
  12. MH (Mely Hairiya)
  13. LS (Luhut Silaban)
  14. EM (Edmon)
  15. MK (M. Khairil)
  16. RH (Rahima)
  17. MS (Mesran)
  18. HH (Hasani Hamid)
  19. AR (Agus Rama)
  20. BY (Bustami Yahya)
  21. HA (Hasim Ayub)
  22. NR (Nurhayati)
  23. NU (Nasri Umar)
  24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
  25. DL (Djamaluddin)
  26. MI (Muhammad Isroni)
  27. MU (Maul)
  28. HI (Hasan Ibrahim)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI