“Korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku,” kata Andri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang penculikan anak di wilayahnya.
Menurut keterangan seorang saksi, korban dijemput oleh kedua orang pria dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV, saat membawa korban. Saat itu, Anggi mengaku, pihakya mulai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Di saat bersamaan, pihak keluarga terus berupaya menelepon korban. Hingga pada akhirnya, pada Sabtu (6/5) korban mengangkat telepon keluarga.
Korban juga saat itu membagikan lokasi terkininya pada pihak keluarga. Hingga akhirnya korban dapat ditemukan di dalam rumah kontrakan, milik AB.
“Tersangka AB kemudian kita bawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan. Setelah melalukan pengembangan, kami mengamankan dua tersangka lain,” jelas Anggi.
Dalam perkara ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Tindak Penculikan, kemudian 8 ayat 2 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Oknumnya Tega Perkosa ODGJ, Apa Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Dinsos?