Suara.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka dalam kasus penculikan dapemerkosaan terhadap RJ (15), gadis belia di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terungkapnya kasus ini, korban ternyata sempat dicekoki minuman keras (miras) sebelum digilir para tersangka.
Adapun peristiwa ini terjadi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (5/5/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka yang diciduk oleh pihaknya yakni berinisial AB, B, dan L.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, ketiganya cuma bisa menunduk dan diam seribu bahasa.
Baca Juga: Oknumnya Tega Perkosa ODGJ, Apa Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Dinsos?
Aksi ini bermula ketika tersangka AB, berkenalan RJ melalui media sosial. Mereka sudah berkenalan selama sebulan terakhir.
Saat perjumpaan pertama, tersangka AB yang ditemani oleh B, menjemput korban dengan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru. Dua sekawan ini menjemput korban di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“AB dan B menjemput korban di rumahnya. Kemudian dibawa ke kontrakan AB,” kata Andri, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Saat di kontrakannya, AB dan B meminum minuman beralkohol. Kemudian B meninggalkan rumah kontrakan AB.
Usai kepergian B, AB kemudian memerkosa korban. Setelah itu, AB kemudian menelepon rekannya L.
Baca Juga: Bejat! Petugas Dinsos Karawang Perkosa Wanita ODGJ: Terbukti Sapa yang Gila?
L kemudian mendatangi rumah kontrakan AB. Setelahnya, RJ kemudian kembali dirudapaksa oleh L.
“Korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku,” kata Andri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang penculikan anak di wilayahnya.
Menurut keterangan seorang saksi, korban dijemput oleh kedua orang pria dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV, saat membawa korban. Saat itu, Anggi mengaku, pihakya mulai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Di saat bersamaan, pihak keluarga terus berupaya menelepon korban. Hingga pada akhirnya, pada Sabtu (6/5) korban mengangkat telepon keluarga.
Korban juga saat itu membagikan lokasi terkininya pada pihak keluarga. Hingga akhirnya korban dapat ditemukan di dalam rumah kontrakan, milik AB.
“Tersangka AB kemudian kita bawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan. Setelah melalukan pengembangan, kami mengamankan dua tersangka lain,” jelas Anggi.
Dalam perkara ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Tindak Penculikan, kemudian 8 ayat 2 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.