Aturan Rujuk Pasca Perceraian Menurut Islam, Buya Yahya: Jangan Mudah Mengatakan Cerai!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 08 Mei 2023 | 18:00 WIB
Aturan Rujuk Pasca Perceraian Menurut Islam, Buya Yahya: Jangan Mudah Mengatakan Cerai!
Ilustrasi kajian Buya Yahya - aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini, banyak pasangan suami istri yang mengakhiri pernikahannya dengan bercerai. Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang sudah bercerai kemudian ingin rujuk lagi.

Hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya Buya Yahya.

Adapun penjelasan Buya Yahya mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam ini terdapat dalam kajian yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 4 Mei 2023.

Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menyampaikan bahwa melangsungkan pernikahan dengan pria ketika masih dalam masa iddah itu hukumnya tidak sah. Dan jika kembali rujuk kepada suami yang memberi talak juga tidak sah.

Baca Juga: Miris, Inara Rusli Dipolisikan Tenri Anisa Usai Diselingkuhi dan Digugat Cerai Virgoun

"Sangat jelas! Orang dalam masa iddah tidak sah pernikahannya. Maka seperti tidak ada pernikahan," ucap Buya Yahya

Buya Yahya kembali menyampaikan bahwa pernikahan dalam masa iddah hukumnya tidak sah. Karena tidak sah pernikahannya, maka dia juga belum boleh kembali ke suami pertamanya yang sudah mengeluarkan talak tiga.

Buya Yahya menambahkan, wanita yang sudah ditalak boleh menikah dengan pria lain jika sudah selesai masa iddahnya. Namun jika wanita tersebut ingin rujuk kepada suami yang mentalaknya, maka harus menikah dulu dengan benar dan sah menurut Islam dan sudah selesai masa iddahnya.

"Sebab, seorang wanita yang sudah dicerai talak tidak oleh suaminya, maka suami tidak boleh kembali kepada wanita tersebut, kecuali wanita tersebut sudah menikah dengan benar dan sah, sudah digauli, sudah dicerai, sudah selesai masa iddahnya, baru kembali pada yang pertama,"

Buya Yahya juga menambahkan, kalau menikah dengan pria lain masih dalam masih iddah itu tidak sah. Pasalnya, masa iddah itu seperti masih dalam dalam ikatan perkawinan, dan itu hukumnya zina jika melakukan pernikahan dengan pria lain. 

Baca Juga: Tanggapan Inara Rusli Saat Resmi di Polisikan Tenri Ajeng, Istri Virgoun: Ada Kabar Gembira, Tunggulah!

Karena tidak sah, maka pernikahan dalam masa iddah tidak dianggap adanya pernikahan. Karena tidak dianggap pernikahan, maka belum boleh kembali pada suami pertama. 

Buya Yahya pun memberikan nasehat agar dalam hubungan suami istri jangan mudah mengatakan cerai. Cobalah untuk diselesaikan permasalahannya secara baik-baik, cari jalan keluarnya, namun usahakan untuk tidak menyelesaikan masalah dengan bercerai.

Demikian ulasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam yang dijelaskan oleh Buya Yahya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI