Ungkap Alasan Baru Laporkan Kasus Pencabulan Mario Dandy, Kuasa Hukum AG: Kemarin Fokus Persidangan

Senin, 08 Mei 2023 | 17:12 WIB
Ungkap Alasan Baru Laporkan Kasus Pencabulan Mario Dandy, Kuasa Hukum AG: Kemarin Fokus Persidangan
Pengacara AG, Mangatta Toding Alo saat melaporkan Mario Dandy kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Alo membeberkan alasan baru melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan. Ia mengklaim kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mangatta mengemukakan, laporan yang dilayangkan AG ini juga merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

AG telah resmi melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Baca Juga: Laporan Resmi Diterima Usai 2 Kali Ditolak, Pengacara Bawa 8 Bukti AG jadi Korban Pencabulan Mario Dandy

Mangatta mengklaim, pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini menurutnya dilayangkan atas sepengetahuan AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Kapolda Metro akan Tanya Alasan Penyidik Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy kepada AG

Dua Kali Ditolak

Sebelumnya AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Namun kedua laporan tersebut ditolak.

Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023). Laporan tersebut ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orang tua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.

Sehari berselang pada Rabu (3/5/2023) AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Tapi laporan tersebut lagi-lagi ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu yang ketika itu tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Mangatta mengungkap dua laporan sebelumnya ditolak karena adanya miskomunikasi. Namun persoalan tersebut telah terselesaikan usai berdiskusi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI