Suara.com - Yamitema Laoly putra Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023). Dia dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi terkait kabar monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Laporan dilayangkan langsung kelompok yang mengatasnamakan Komrad Pancasila.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, Senin (8/5/2023).
Antony menyebut laporan itu mereka layangkan berdasarkan kabar yang menyebut keterlibatan Yamitema diduga terlibat dalam monopoli bisnis di Lapas.
Baca Juga: Mengenal Jeera Foundation Milik Anak Yasonna Laoly, Disebut Memonopoli Bisnis di Lapas
"Berdasarkan dari isu yang beredar, adanya monopoli bisnis di dalam lingkungan lapas. Intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-hari di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.
"Setelah kami cek benar, ada laporan dimaksud. Namun kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya," kata Ali.
Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti aduan tersebut guna menemukan ada-tidaknya unsur pidana korupsi.
"Namun berikutnya pasti kami tindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi lebih dahulu. Untuk memastikan syarat sebuah laporan, termasuk apakah menjadi wewenang KPK ataukah tidak," jelas Ali.
Baca Juga: Senjata Pamungkas Yasonna Laoly Bantah Kabar Anaknya Monopoli Bisnis Lapas