7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang

Senin, 08 Mei 2023 | 16:54 WIB
7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang
7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Jadi Sasaran Sorakan Pengunjung Sidang (ANTARA/Fiandra Sjofjan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Duo aktivis sosial, Haris Azhar dan Fatia Maulidityanti kembali menghadapi kubu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan Luhut ke polisi lantaran konten YouTube mereka yang menuding bahwa sang Menko Marves menjalankan bisnis pertambangan off-the-books alias rahasia di Papua Barat. Tak terima atas tudingan tersebut, Luhut menyeret Haris dan Fatia ke meja hijau.

Kini, jaksa penuntut umum atau JPU telah memberikan 'serangan' terhadap kedua aktivis kondang tersebut melalui respon eksepsi yang dibacakan di kala sidang.

Sontak, seisi ruang sidang diwarnai oleh riuh gemuruh suara pengunjung kala jaksa membacakan eksepsi.

Baca Juga: Telak! Haris Azhar Sebut Jaksa Gagal Balas Eksepsi di Sidang Kasus Lord Luhut

Jaksa desak Haris dan Fatia meminta maaf ke Luhut

Adapun jaksa menilai bahwa Luhut sebagai korban dirugikan oleh narasi duo Haris dan Fatia yang menuding bahwa sang Menko Marves menjalankan bisnis di Papua Barat demi keuntungan pribadi.

Sang jaksa lalu menuntut agar Haris dan Fatia mengakui kesalahannya dan melayangkan permohonan maaf ke Luhut tanpa syarat apapun.

Haris dan Fatia emoh hapus video yang dilaporkan Luhut

Jaksa juga menyayangkan video Haris dan Fatia tak dihapus oleh keduanya dan ditonton oleh ribuan pasang mata.

Baca Juga: Heran Jaksa Pamer Hastag HAM di Sidang, Kubu Haris-Fatia: Kok Seperti Pengacara Luhut?

"Setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (8/5/2023).

Konten Haris dan Fatia dinilai memuat penggiringan opini pribadi

Terkait dengan tudingan Haris dan Fatia terkait 'bisnis' Luhut, jaksa menilai bahwa apa yang mereka sampaikan tidak berdasar dan hanya sekadar opini pribadi.

"Merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," sambung jaksa.

Luhut tak datangi podcast klarifikasi Haris Azhar

Sebelumnya Haris sempat mengundang Luhut untuk hadir di podcast miliknya dan mengklarifikasi tudingan terhadap tambang pribadi tersebut.

Jaksa menilai bahwa sebagai korban, Luhut tak wajib memenuhi panggilan Haris, terutama bahwa tudingan tersebut dinilai memuat pencemaran nama baik.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," kata jaksa.

'Serang' duo Haris dan Fatia pakai HAM, jaksa disoraki audiens

Terkait dengan dalih yang dilayangkan kubu Haris dan Fatia soal HAM, jaksa menilai bahwa HAM tidak hanya untuk kedua sosok aktivis tersebut.

"Hashtag HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia saja hashtag pembela HAM harusnya tidak melanggar HAM," tegas Jaksa.

Jaksa juga melihat sungguh ironis bahwa Haris dan Fatia yang merupakan pejuang HAM justru melanggar hak Luhut yang diciderai lantaran nama baiknya dilecehkan.

"Hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya," cecar Jaksa yang kemudian disambut oleh riuh pengunjung.

Pengacara duo Haris-Fatia tuding jaksa bela Luhut

Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidityanty, Muhammad Isnur menyayangkan netralitas jaksa yang justru seperti pengacara Luhut kala menyerang Haris dan Fatia menggunakan tagar HAM.

"Kami kok melihat seperti posisinya seperti menjadi pengacaranya pak Luhut, yang membela mendampingi serta menjadikan dirinya benteng daripada kekuasaan, itu dibuktikan dari tagar," papar Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Haris sindir jaksa gegara pakai tagar HAM

Haris akhirnya ikut merespon tagar HAM yang digunakan oleh jaksa untuk menyerang dirinya dan Fatia.

Sang advokat sekaligus jurnalis tersebut memuji keberanian jaksa memasukan tagar dalam dokumen hukum resmi.

"Hashtag itu satu model formalitas hukum yang sangat progresif. Harus dipuji, saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Sayangnya, sang jaksa sempat menambahkan spasi di antara tagar dan frasa HAM sehingga membuat kesalahan tulis.

"Meskipun cara nulis hashtag salah, ada space. Karena yang ada space, ujungnya enggak kepakai," sindir Haris.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI