2 Bulan Curi 23 Motor, Begini Peran 12 Tersangka Maling Jaringan Jakarta - Lampung

Senin, 08 Mei 2023 | 16:25 WIB
2 Bulan Curi 23 Motor, Begini Peran 12 Tersangka Maling Jaringan Jakarta - Lampung
Barang bukti sindikat pencurian sepeda motor jaringan Jakarta - Lampung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kunci letter T, kemudian 5 unit sepeda motir merk Honda, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Dalam kasus ini, belasan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI