Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kunci letter T, kemudian 5 unit sepeda motir merk Honda, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Dalam kasus ini, belasan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.