2 Bulan Curi 23 Motor, Begini Peran 12 Tersangka Maling Jaringan Jakarta - Lampung

Senin, 08 Mei 2023 | 16:25 WIB
2 Bulan Curi 23 Motor, Begini Peran 12 Tersangka Maling Jaringan Jakarta - Lampung
Barang bukti sindikat pencurian sepeda motor jaringan Jakarta - Lampung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor jaringan Jakarta - Lampung. Ke-12 tersangka memiliki peran yang berbeda.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama membeberkan peran dari 12 tersangka yang memiliki markas 'Save House' di kawasan Tangerang.

Adapun ada 5 orang yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Kelima orang tersebut yakni Muklis Anwar (25), Sampurna (33), Bayu Al Amri (23), Muhamad Samsul (29), dan Arif Sarfulloh (27). Muklis, Sampurna, Bayu, dan Samsul, diketahui merupakan asal Lampung. Sementara Arif diketahui merupakan warga Tambora.

Kemudian 2 tersangka bernama Taufik (25) dan Ngabdul Mashud (25) berperan sebagai pengemudi atau joki. Keduanya merupakan pemuda asal Jawa Tengah.

Baca Juga: Sikat Puluhan Motor Buat Beli Sabu, Sindikat Maling Jaringan Jakarta - Lampung Dicokok di 'Save House'

"Kemudian pelaku yang bernama Heru Susanto (24) asal Lampung, yang berperan sebagai joki dan eksekutor,” kata Putra, di Polsek Tambora, Senin (8/5/2023).

Selain itu, polisi juga meringkus 4 tersangka yang berperan sebagai pengirim motor hasil curian ke Lampung. Keempat pelaku yakni Feri Irawan (22), Budi Santoso (34), Sumanto alias Manto (25), dan Hery Susanto (19).

"Keempatnya merupakan asal Lampung," katanya.

Dari pengakuan belasan tersangka, total sudah 23 pencurian yang mereka lakukan, 4 di antaranya terjadi di wilayah Tambora.

Diciduk di 'Save House'

Baca Juga: Niat Dijual Tapi Kabur Lagi, Pemuda di Tambora Dijebloskan ke Penjara Gegara Curi Anjing

Putra menjelaskan penangkapan belasan tersangka ini, berawal dari hasil penyelidikan. Usai melakukan pendalaman, petugas mendapatkan lokasi sindikat tersebut yang mengontrak rumah di Gang Urut, RT 1/6 Kelurahan Narogong, Pinang, Kota Tangerang pada Kamis (4/5/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dan bukti pendukung lainnya, Unit Reskrim Polsek Tambora menemukan lokasi kontrakan yang dinamakan 'Save House' oleh para tersangka. Mereka mengontrak rumah rumah yang berada di Jalan Gang Urut RT 01, RW 06 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Para pelaku telah menyewa empat petak kamar kontrakan. Kami melakukan penggerebakan terencana dan berhasil menangkap lima orang pelaku berikut satu unit sepeda motor Honda Vario yang sudah dalam kondisi terbongkar," katanya.

Kemudian, polisi yang masih berada di lokasi, mendapati 2 tersangka lainnya yang datang ke tempat tersebut. Selang 20 menit kemudian, satu pelaku kembali datang ke Save House, dengan mengendarai Honda Vario dengan nomor polisi A 5847 CL.

"Ditemukan juga satu set kunci leter T," katanya.

Kemudian, petugas juga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bertugas sebagai pengangkut hasil curian menggunakan mobil pikap.

Polisi meringkus 2 unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BE 8610 IM, dan BE 8221 RM di Jalan Tol Jakarta-Merak, dengan barang bukti berupa sebuah blok mesin motor.

"Setelahnya kami meringkus sebuah truk Isuzu dengan nomor polisi BE 8995 WS, beserta dua unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 4991 BSU dan Honda Beat Nopol B 3171 UTW," jelas Putra.

Demi Beli Sabu

Putra juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksan penyidik, belasan pelaku ini mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli sabu. Dari hasil pemeriksaan urin, 7 dari 12 orang ini dinyatakan positif sebagai pengguna sabu.

"Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kunci letter T, kemudian 5 unit sepeda motir merk Honda, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Dalam kasus ini, belasan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI