Suara.com - Polisi meringkus 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor jaringan Jakarta - Lampung. Ke-12 tersangka memiliki peran yang berbeda.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama membeberkan peran dari 12 tersangka yang memiliki markas 'Save House' di kawasan Tangerang.
Adapun ada 5 orang yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Kelima orang tersebut yakni Muklis Anwar (25), Sampurna (33), Bayu Al Amri (23), Muhamad Samsul (29), dan Arif Sarfulloh (27). Muklis, Sampurna, Bayu, dan Samsul, diketahui merupakan asal Lampung. Sementara Arif diketahui merupakan warga Tambora.
Kemudian 2 tersangka bernama Taufik (25) dan Ngabdul Mashud (25) berperan sebagai pengemudi atau joki. Keduanya merupakan pemuda asal Jawa Tengah.
"Kemudian pelaku yang bernama Heru Susanto (24) asal Lampung, yang berperan sebagai joki dan eksekutor,” kata Putra, di Polsek Tambora, Senin (8/5/2023).
Selain itu, polisi juga meringkus 4 tersangka yang berperan sebagai pengirim motor hasil curian ke Lampung. Keempat pelaku yakni Feri Irawan (22), Budi Santoso (34), Sumanto alias Manto (25), dan Hery Susanto (19).
"Keempatnya merupakan asal Lampung," katanya.
Dari pengakuan belasan tersangka, total sudah 23 pencurian yang mereka lakukan, 4 di antaranya terjadi di wilayah Tambora.
Diciduk di 'Save House'
Putra menjelaskan penangkapan belasan tersangka ini, berawal dari hasil penyelidikan. Usai melakukan pendalaman, petugas mendapatkan lokasi sindikat tersebut yang mengontrak rumah di Gang Urut, RT 1/6 Kelurahan Narogong, Pinang, Kota Tangerang pada Kamis (4/5/2023).