4 Fakta WHO Cabut Status Darurat COVID-19

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 08 Mei 2023 | 16:13 WIB
4 Fakta WHO Cabut Status Darurat COVID-19
Ilustrasi fakta WHO cabut status darurat COVID-19 (Asad Photo Maldives/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, WHO mengumumkan pencabutan status Darurat COVID-19, tepatnya pada Jumat, 5 Mei 2023 lewat siaran pers. Status ini dicabut karena angka penderita dan penularan COVID-19 telah menurun secara signifikan. Beberapa fakta WHO cabut status Darurat COVID-19 bisa Anda simak di sini.

1. Total Jumlah Korban Jiwa

Berdasarkan data yang dilansir dari Reuters, total korban jiwa yang jatuh akibat pancemi COVID-19 adalah lebih dari 6,9 juta orang di berbagai penjuru dunia. Besarnya jumlah  korban ini disebabkan oleh berbagai faktor, ketiadaan vaksin, penyakit bawaan, dan kondisi panik yang dialami banyak orang.

Tentu saja tak heran jika kala itu WHO selaku organisasi kesehatan besar di dunia menyatakan hal ini sebagai kondisi darurat kesehatan, karena perlu penanganan serius agar tidak menjadi lebih besar.

Baca Juga: Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya

2. Dimulai Sejak 2020

Kondisi darurat kesehatan ini mulai diterapkan sejak 30 Januari 2020 lalu, sehingga ketika diumumkan bahwa status ini berhenti, pemberlakuannya adalah lebih dari tiga tahun. Tentu tidak ada yang bisa menyangkal efek yang muncul selama pandemi berlangsung.

Kerugian jiwa, harta, benda, bahkan ada masa dimana perekonomian dunia hampir bisa dikatakan lumpuh karena pembatasan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 ini.

3. Masih Ada

Mesk status darurat kesehatan yang diterapkan WHO sudah diangkat, namun masyarakat di seluruh dunia diharapkan tetap waspada dan tidak lengah. WHO sendiri menyatakan virus COVID-19 masih ada di sekitar kita sehingga risiko penularannya tetap akan ada.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Dinkes Sumut: Kami Tunggu Pencabutan Pemerintah Pusat

Namun demikian dengan pengangkatan status ini, artinya ancaman COVID-19 sudah tidak mematikan seperti awal-awal periode tersebut. COVID-19 masih ada, dengan segala bentuk variannya, tapi karena kekebalan tubuh yang sudah meningkat dan penanganan yang lebih terstruktur, risiko fatalnya bisa ditekan.

4. Kenaikan Kasus di Indonesia

Di Indonesia sendiri, terjadi peningkatan kasus yang cukup besar. Pada saat pengumuman dari WHO dilakukan, terdapat setidaknya lebih dari 2.100 penambahan kasus COVID-19 baru di negara ini. Ini mengapa Kementerian Kesehatan selaku badan yang  bertanggungjawab atas bidang tersebut menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah.

Risiko yang tinggi masih harus dihadapi orang-orang dengan penyakit penyerta, dan vaksinasi masih menjadi salah satu hal yang wajib.

Itu tadi setidaknya 4 fakta WHO cabut status darurat COVID-19. Semoga menjadi bacaan yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI