Rekam Jejak Sekretaris MA Hasbi Hasan: Jadi Tersangka Suap, Tak Lapor LHKPN 3 Tahun

Senin, 08 Mei 2023 | 15:56 WIB
Rekam Jejak Sekretaris MA Hasbi Hasan: Jadi Tersangka Suap, Tak Lapor LHKPN 3 Tahun
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung akhirnya mengungkap tersangka baru. Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di KPK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Hasbi diduga menerima aliran dana suap yang diterima oleh Gazalba Saleh, Hakim Agung Mahkamah Agung. Peran Hasbi di dalam kasus ini sendiri pun belum diungkap oleh KPK.

Hasbi Hasan sendiri kini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Sebelumnya, Hasbi Hasan sempat memegang beberapa jabatan strategis, seperti Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lulusan IAIN Raden Intan Lampung ini pun diangkat menjadi Sekretaris MA sejak akhir 2020 lalu.

Selain berkarier di bidang hukum peradilan, Hasbi juga tercatat pernah berkecimpung di dunia akademik. Pada tahun 2009 hingga 2019, Hasbi sempat menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya. Ia juga pernah diangkat menjadi Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah jadi Tersangka KPK, Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tembus Rp 2,4 Miliar

Penetapan status tersangka kepada Hasbi Hasan ini ternyata mengungkapkan fakta baru. Hasbi diketahui "mandek" dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang harusnya ia laporkan setiap tahunnya.

LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh Hasbi Hasan ke KPK, yakni pada tahun 2019, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Tercatat, di tahun 2019 Hasbi memiliki harta senilai Rp 2.479.797.489 atau Rp2,4 miliar.

Dari total kekayaannya tersebut, Hasbi tercatat memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 1.720.360.000.

Ia pun juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 405.000.000 dengan rincian Mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 250.000.000, sepeda motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015 senilai Rp 5.000.000, dan mobil Honda BR-V tahun 2016 senilai Rp 150.000.000.

Nilai harta ini pun menjadi permasalahan karena LHKPN ini tak kunjung diperbaharui oleh Hasbi sejak terpilih sebagai Sekretaris MA pada tahun 2020 lalu. Status Hasbi sebagai tersangka ini membuat pihak MA masih harus menunggu pernyataan resmi dari KPK sebelum memproses status Hasbi selaku Sekretaris MA periode saat ini.

Baca Juga: Deretan Kasus Dito Mahendra: Terseret TPPU Eks Sekretaris MA, Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI