Meski Salah Tulis, Haris Azhar Puji Keberanian Jaksa Pamer Hastag di Sidang Kasus Lord Luhut: Saya Acungi Jempol

Senin, 08 Mei 2023 | 15:19 WIB
Meski Salah Tulis, Haris Azhar Puji Keberanian Jaksa Pamer Hastag di Sidang Kasus Lord Luhut: Saya Acungi Jempol
Terdakwa kasus Lord Luhut, Haris Azhar sesuai menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar berkomentar mengenai hastag yang dibacakan jaksa dalam tanggapan eksepsi dalam persidangan, hari ini.

Dengan nada sarkas, Haris menilai penggunaan hastag itu harus dipuji. Sebab, jaksa menyertakan hastag dalam dokumen resmi di pengadilan.

"Hashtag itu satu model formalitas hukum yang sangat progresif. Harus dipuji, saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Haris menilai jaksa masih salah menulis hastag yang tertera dalam dokumen tersebut. Meski begitu, Haris tetap memberikan apresiasi kepada jaksa atas hastag itu.

"Meskipun cara nulis hashtag salah, ada space. Karena yang ada space, ujungnya enggak kepakai," ujar Haris.

"Misalnya #pembelahamuntuksemua, jadi #pembela hamuntuksemua. Jadi yang kena cuma #pembela. Tapi saya acungi jempol keberaniannya, progresivitas," imbuhnya.

Jaksa Pamer Hastag

Sebelumnya, jaksa memamerkan sejumlah tagline usai membacakan tanggapan atas eksepsi Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kata jaksa, tagline itu bertujuan agar tidak terjadi tindak pidama serupa di masa yang akan datang.

Baca Juga: Jaksa Salahkan Haris Azhar yang Tak Hapus Konten dan Bikin Video Permintaan Maaf ke Luhut di Medsos

"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI