Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar berkomentar mengenai hastag yang dibacakan jaksa dalam tanggapan eksepsi dalam persidangan, hari ini.
Dengan nada sarkas, Haris menilai penggunaan hastag itu harus dipuji. Sebab, jaksa menyertakan hastag dalam dokumen resmi di pengadilan.
"Hashtag itu satu model formalitas hukum yang sangat progresif. Harus dipuji, saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Haris menilai jaksa masih salah menulis hastag yang tertera dalam dokumen tersebut. Meski begitu, Haris tetap memberikan apresiasi kepada jaksa atas hastag itu.
Baca Juga: Jaksa Salahkan Haris Azhar yang Tak Hapus Konten dan Bikin Video Permintaan Maaf ke Luhut di Medsos
"Meskipun cara nulis hashtag salah, ada space. Karena yang ada space, ujungnya enggak kepakai," ujar Haris.
"Misalnya #pembelahamuntuksemua, jadi #pembela hamuntuksemua. Jadi yang kena cuma #pembela. Tapi saya acungi jempol keberaniannya, progresivitas," imbuhnya.
Jaksa Pamer Hastag
Sebelumnya, jaksa memamerkan sejumlah tagline usai membacakan tanggapan atas eksepsi Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kata jaksa, tagline itu bertujuan agar tidak terjadi tindak pidama serupa di masa yang akan datang.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Haris Azhar di Sidang Kasus Lord Luhut
"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Setidaknya ada tiga tagline yang berbentuk hastag yang dibacakan jaksa setelah membacakan tanggapan atas eksepsi. Salah satunya adalah HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia. Berikut hastag yang disampaikan jaksa:
#hammiliksemuabukanhanyamilikharisdanfatiasaja
#pembelahamharusnyatidakmelanggarham
#pembelahamsejatinyatidakakanmemanipulasiopiniuntuklaridarikonsekuensinya
Spontan para pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung Haris dan Fatia Maulidiyanti bersorak dan meneriaki jaksa.
"Woooo," ucap seorang pengunjung sidang diikuti yang lainnya.
"Hastag-nya jaksa perlu jabatan," ujar pengunjung sidang yang lain.
Dalam perkara ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.