Suara.com - Dewam Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
"Seminggu ini dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (8/5/2023).
Syamsuddin menyebut tindak lanjut mulai dilakukan Dewas KPK terhitung mulai Senin (8/5/2023).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, pihaknya memanggil internal KPK untuk menggali keterangan soal dugaan Firli yang membocorkan dokumen penyelidikan KPK.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ruang Kerja Gubernur Lampung Digeledah, KPK Temukan Bukti Mengejutkan
"(Panggil) internal dulu," kata Albertina.
Untuk para pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, Albertina menyebut belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
Firli Bahuri dilaporkan sejumlah pihak ke Dewas KPK karena diduga membocorkan data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Pihak yang melaporkannya di antaranya Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
"Kami melaporkan dugaan (pelanggaran) kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri jadi pada kasus korupsi (Kementerian) ESDM," kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, dokumen tersebut bocor diketahui penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi.
Baca Juga: Disorot karena Suka Pamer Gaya Hidup Mewah, Kadinkes Lampung Reihana Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
"Dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," sebutnya.
Kemudian mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso turut melaporkan Firli Bahuri dengan perkara yang sama.
BW menyebut jika hal terbukti, bukan hanya melanggar etik di KPK, melainkan memenuhi unsur pidana.
"Karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK," kata BW lewat keterangannya Kamis (6/4/2023).
Dia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.'
Dia mengatakan dari kabar pemberitaan itu menyebut Firli diduga membocorkan data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM secara lengkap.
"Informasinya nyaris sempurna, di suatu proses penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang ditenggarai berasal dari Menteri di kementerian di atas."