Sikat Puluhan Motor Buat Beli Sabu, Sindikat Maling Jaringan Jakarta - Lampung Dicokok di 'Save House'

Senin, 08 Mei 2023 | 14:03 WIB
Sikat Puluhan Motor Buat Beli Sabu, Sindikat Maling Jaringan Jakarta - Lampung Dicokok di 'Save House'
Barang bukti sindikat pencurian sepeda motor jaringan Jakarta - Lampung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus 12 tersangka kasus pencurian sepeda motor jaringan antarprovinsi Jakarta - Lampung. Dari belasan orang ditangkap, 3 di antaranya merupakan merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus serupa.

Ke-12 tersangka dibekuk di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang mereka namakan Save House di Kecamatan Pinang, Tangerang.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, di rumah tersebut biasanya pelaku mempreteli motor hasil curiannya, sebelum akhirnya di bawa ke Lampung dengan 3 unit mobil los bak untuk dijual.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, sudah melakukan pencurian di 23 TKP di wilayah hukum Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kota Tangerang,” kata Putra, di Polsek Tambora, pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Oknum Dishub Karawang Tipu Orang Tua yang Ingin Anaknya Masuk Polisi, Total Kerugian Capai Rp1 Miliar

Dalam aksinya, sindikat ini melakukan aksinya secara berpasangan. Mereka secara bergantian melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Polsek Tambora merilis kasus sindikat pencurian sepeda motor jaringan Jakarta - Lampung. (Suara.com/Faqih)
Polsek Tambora merilis kasus sindikat pencurian sepeda motor jaringan Jakarta - Lampung. (Suara.com/Faqih)

Kepada penyidik, para tersangka ini mengaku telah membobol 23 motor milik warga, dari 23 lokasi yang berada di wilayah Jakarta Barat, Utara, dan Tangerang. Dalam kurun 2 bulan terakhir.

"18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora,” kata Putra.

Putra melanjutkan, belasan pelaku ini juga mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, 7 dari 12 orang ini dinyatakan positif sebagai pengguna sabu.

"Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” ucap Putra.

Baca Juga: Akal-akalan David Yulianto Si Pengendara Koboi, Pasang Pelat Polisi Palsu Demi Masuk Jalur Busway

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kunci letter T, 5 unit sepeda motor merek Honda, 3 unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentangPencurian dan atau Pasal 480 KUHP Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI