Suara.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh menjalani klarifikasi soal harta kekayaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023). Dia dipanggil KPK diduga karena harta kekayaannya yang janggal.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Depri memiliki kekayaan Rp 3.953.979.870 atau Rp 3,9 miliar.
Harta itu terdiri dari sejumlah aset di antaranya, 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 280.000.000.
Harta bergerak Rp 349.350.000, kas dan setara kas Rp 1.559.886.98. Kemudian Depri juga memiliki hutang Rp 231.227.111. Sehingga kekayaan Depri secara keseluruhan mencapai Rp 3.953.979.870.
Baca Juga: Kadiskes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK, Diminta Klarifikasi Harta Tak Wajar
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyebut, pemanggilan terhadap Depri di luar nama penyelenggara negara yang viral karena kekayaannya yang diduga janggal.
"Di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara," kata Ipi, Senin (8/5/2023).
Disebut Ipi, Depri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB tadi.
Dipanggil KPK, Depri diminta membawa dokumen pendukung, di antaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan salinan dokumen hutang/piutang.
"Demi kelancaran proses klarifikasi," kata Ipi.
Baca Juga: Cek Fakta: Geledah Paksa Ruang Kerja Gubernur Lampung, KPK Temukan Bukti Mengejutkan?