Fraksi PKS Meradang Heru Budi Usul Jam Kantor Diatur untuk Kurangi Macet; Itu Bukan Solusi

Senin, 08 Mei 2023 | 12:05 WIB
Fraksi PKS Meradang Heru Budi Usul Jam Kantor Diatur untuk Kurangi Macet; Itu Bukan Solusi
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menentang usulan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mewacanakan pengaturan jam masuk kerja pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Ia menganggap hal itu bukanlah solusi kemacetan.

Tak hanya itu, ia juga beranggapan usulan tersebut hanya sekadar tambal sulam saja. Apalagi, tidak semua karyawan perusahaan swasta bisa ditunda jam kerjanya.

"Itu bukan solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Mengatasi kemacetan Jakarta tidak bisa model tambal sulam begitu. Tak cukup hanya memindahkan jam pegawai berangkat kerja," ujar Suhud saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Suhud mengatakan, solusi kemacetan di Jakarta adalah dengan mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Atur Jam Kerja Karyawan Ngantor Jadi 2 Sesi, Efektif Kurangi Kemacetan?

"Kemacetan Jakarta hanya bisa diatasi, pertama, dengan penyediaan dan keberadaan sistem transportasi publik yang baik, apakah itu MRT, LRT, Trans Jakarta dan transportasi umum lainnya," ucapnya.

"Kedua, kesadaran masyarakat untuk mau beralih ke transportasi umum. Hal itu bisa terjadi jika tata kelola transportasi publik sudah cukup baik dengan harga yg murah," katanya menambahkan.

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pembatasan kendaraan masuk dari luar Jakarta. Sebab, faktor kemacetan adalah banyaknya jumlah kendaraan yang memenuhi ruas jalan.

"Kemacetan di Jakarta terutama disebabkan karena volume jumlah kendaraan yang terlampau besar, disebakan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau pun motor," ujarnya.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono menyebut, pihaknya masih membahas soal rencana pengaturan jam kerja untuk perusahaan swasta. Ia meyakini, pembagian jam kerja ini tak mengganggu rencana perjalanan tiap pekerja di Jakarta, misalnya seperti harus mengantar anak sekolah lebih dulu.

Baca Juga: Heru Budi Usul Pengaturan Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB, Yakin Bisa Kurangi 30 persen Macet Jakarta

"Jam 08.00 WIB masuknya tiap gedung tu harus separuh, jam 08.00 dengan jam 10.00," ujar Heru di Balai Kota DKI, Rabu (3/5/2023).

"Kalau itu dari rumah jam 06.00 nganter anak sekolah dulu jam 07.00 terus dia ke kantor jam 08.00 jadi nggak ganggu dia sebagai ortu nganter anak sekolah. Ada juga yang jam 10.00 WIB," katanya menambahkan.

Nantinya pihak perusahaan sendiri yang harus menentukan siapa saja yang masuk pada pukul 08.00 atau 10.00 WIB. Pembagiannya juga berdasarkan berbagai pertimbangan seperti rencana perjalanan atau jarak tempuh.

"Siapa aja nanti di bahas tergantung masing-masing mereka (perusahaan) swasta," ucapnya.

Meski baru usulan, ia meyakini rencana ini bakal mengurangi kemacetan di Jakarta sebesar 30 persen. Pasalnya, kepadatan lalu lintas dalam satu waktu di wilayah disebutnya akan berkurang.

"Seperti di Thamrin, Gatot Subroto (biasanya masuk kerja) jam 07.00 jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan kurang lebih bisa 30 persen mudah-mudahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI