Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan, bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.