Nekat Terobos JLNT Casablanca, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Tabrak Pembatas Jalan

Senin, 08 Mei 2023 | 11:07 WIB
Nekat Terobos JLNT Casablanca, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Tabrak Pembatas Jalan
Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang atau JLNT Casablanca. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sedangkan, bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI