Nekat Terobos JLNT Casablanca, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Tabrak Pembatas Jalan

Senin, 08 Mei 2023 | 11:07 WIB
Nekat Terobos JLNT Casablanca, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Tabrak Pembatas Jalan
Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang atau JLNT Casablanca. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendara motor yang nekat masuk ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan (Jaksel) meninggal dunia di tempat usai menabrak pembatasan jalan.

Peristiwa nahas yang dialami pengendara motor berinisial D (21) tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni menyebut, korban meninggal dunia di tempat akibat pendarahan pada bagian kepala.

"Luka pendarahan di kepala dan meninggal di tempat selanjutnya dibawa ke RSCM," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Pengendara Motor Nekat Lawan Arus di Surabaya, Nyaris Digeprek Truk Tronton

Menurut penuturan Jhoni, peristiwa kecelakaan ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai D melaju dari arah Barat menuju Timur di JLNT Casablanca.

Setibanya di lokasi kendaraan yang bersangkutan oleng lalu menabrak pembatas jalan.

"Oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," tuturnya.

Penyebab pasti daripada kecelakaan ini menurut Jhoni masih didalami. Namun berdasar hasil keterangan awal diduga karena kurang hati-hati.

"Karena kurangnya hati-hati dan konsentrasi saat berkendara," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Wajah Pengendara Motor Terobos Ring 1 Presiden Jokowi di Kota Makassar

JLNT sendiri selama ini menjadi area yang dilarang untuk dilaliui pengendara motor. Pelarangan ditetapkan karena ketinggian JLNT bisa membuat pengendara motor mudah goyah jika tertiup angin.

Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sedangkan, bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI