Sidang Lanjutan Haris-Fatia Soal Kasus Lord Luhut Kembali Digelar Senin Ini

Senin, 08 Mei 2023 | 08:07 WIB
Sidang Lanjutan Haris-Fatia Soal Kasus Lord Luhut Kembali Digelar Senin Ini
Sidang lanjutan kasus 'Lord Luhut' dengan terdakwa Haris Azhar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/5/2023).

"Iya, betul (sidang hari ini)," ujar Fatia saat dikonfirmasi, Senin.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang sudah disampaikan oleh Haris dan Fatia pada sidang sebelumnya.

"(Agenda) jawaban atas eksepsi," imbuh Fatia.

Eksepsi Haris-Fatia

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menilai dakwan JPU dalam sidang kasus pencemaran nama baik Lord Luhut cacat formil.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Haris dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/4/2023).

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata anggota kuasa hukum Haris di ruang sidang.

Salah satu alasan dakwaan jaksa cacat formil, kata kubu Haris, adalah pihaknya pernah melaporkan Luhut pada 23 Maret 2022 tentang dugaan gratifikasi ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap

Laporan itu seharusnya diproses lebih dulu dibandingkan laporan pencemaran nama baik dari kubu Luhut. Sebab hal itu sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diprioritaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI