Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi diminta segera menasionalisasi ladang liquified natural gas atau LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Tengah. LNG Tangguh yang merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia saat ini dikelola sejumlah investor yang dipimpin British Petroleum (BP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Ia meyakini Jokowi mampu melakukan nasionalisasi LNG Tangguh karena memiliki catatan pernah melakukannya di tambang Freeport dan Blok Mahakam.
Menurutnya, penguasaan LNG Tangguh oleh negara adalah hal mendasar dan mendesak. Sebab, LNG Tangguh menjadi salah satu ladang gas terproduktif di Indonesia serta menyangkut hajat hidup rakyat sebagaimana mandat Pasal 33 UUD NRI 1945.
"Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki catatan bagus soal ini karena berhasil mengambil alih Freeport dengan divestasi saham 51 persen atau mayoritas. Pemerintahan saat ini juga akhirnya menguasai dan mengelola Blok Mahakam melalui Pertamina," ujar Haris kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
"Nah, negara kita akan semakin besar dan digdaya apabila mampu menguasai LNG Tangguh. Aksi heroik ini harus dilakukan guna membangun kemandirian dan kedaulatan energi nasional demi kemakmuran rakyat, khususnya Papua Barat," tambahnya.
Untuk itu, ia juga mengaku telah menginstruksikan DPD KNPI Papua Barat agar menyusun langkah-langkah teknis dan taktis serta penggalangan massa pemuda Papua Barat guna turut mendorong nasionalisasi LNG Tangguh.
"Ini sebagai upaya mengkapitalisasi kekuatan KNPI untuk memperbesar potensi terwujudnya harapan bangsa Indonesia dalam terwujudnya nasionalisasi LNG Tangguh," jelasnya.
Koordinator Bidang Ekonomi DPP KNPI, Rasminto menyebut, selama mengoperasikan LNG Tangguh BP disebutnya kerap menuai kontroversi. Di antara nya seperti adanya dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga pembangunan tanpa persetujuan masyarakat setempat.
"Selain itu, proyek Tangguh disinyalir telah melanggar aturan dan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup," katanya.
Baca Juga: Anies Ultimatum Pemerintahan Jokowi Agar Tidak Intervensi Pemilu: Jangan Takut Kehilangan Kekuasaan
Rasminto lantas membeberkan hasil kajian KNPI terkait dugaan pelanggaran kontra kerja sama (KKS) oleh BP dalam mengelola LNG Tangguh, khususnya Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004.