Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.
Kemenlu mengatakan upaya pembebasan itu dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.
Mereka dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand berkat kerja sama KBRI Yangon dan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, tempat para WNI disekap.
Evakuasi 20 WNI itu dilakukan dalam dua gelombang, yaitu 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Kejutan SEA Games 2023: Timnas Putri Myanmar Bungkam Kontestan Piala Dunia Wanita
Kemudian, Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok akan membawa 20 korban ke Bangkok untuk proses pemulangan.
Sementara itu, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Tanah Air.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sedang berusaha mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar yang diduga merupakan korban TPPO.
"Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5).
Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri RI terus berkomunikasi dengan otoritas Myanmar agar para WNI itu dapat dipulangkan. [ANTARA]
Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Optimis Kemlu Bisa Pulangkan WNI di Myanmar