Suara.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nyumarno mengancam akan mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan yang oknum atasannya melakukan pelecehan terhadap karyawati.
Nyumarno mengatakan hal itu usai mendampingi AD (24), seorang pekerja perusahaan produk kecantikan yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan bernisial B di Mapolres Metro Bekasi.
"Jadi kalau ada yang nakal seperti oknum ini, kami akan bergeser ke aturan-aturan investasi dan perizinannya. Contoh 'si perusahaan A' tadi tidak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulat begitu," tegasnya di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Ia menilai dugaan pelecehan seksual itu sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pengakuan Karyawati Cikarang, Manajer Minta Dituruti Hawa Nafsunya di Hotel atau Dipecat
"Sekalian kita melebar urusan seperti ini, bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ujarnya.
Nyumarno meminta lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi ikut bergerak dan membantu pemerintah beserta DPRD untuk menangani kasus tersebut.
"Ada Kadin, ada Apindo, dan yang lain. Mari kita bergerak bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan segera bertemu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dalam waktu dekat ini untuk membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati ini.
"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, di mana letak Disnaker, letak DP3A, dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata dia.
Baca Juga: 4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Perpanjang Kontrak
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," kata Twedi. [ANTARA]