Pasangan Rusia Berkali-kali Bikin Ulah di Bali, Akhirnya Dideportasi ke Negaranya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 07 Mei 2023 | 11:42 WIB
Pasangan Rusia Berkali-kali Bikin Ulah di Bali, Akhirnya Dideportasi ke Negaranya
WNA Rusia dideportasi karena bikin ulah di Bali (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imigrasi menilai SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih.

Imigrasi Singaraja mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Pendeportasian dua warga Rusia itu menambah daftar panjang deportasi WNA di Bali. Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 101 WNA selama Januari-April 2023. Mereka dideportasi karena berbagai masalah, seperti melebihi masa tinggal dan melanggar norma.

Sementara itu, sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei-Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria, Ukraina, China, dan Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI