Suara.com - Fakta baru terungkap di balik ulah David Yulianto (32) si koboi jalanan yang menganiaya sopir taksi online bernama Hendra (42) di Jakarta Barat menggunakan pelat nomor dinas Polri 10011-VII palsu. Selain untuk menghindari tilang ganjil genap atau gage, ternyata juga agar bisa menggunakan jalur busway dan bahu jalan di tol.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap David Yulianto.
"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," kata Titus kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Sementara dalih David membeli airsoft gun ialah untuk jaga diri. Namun Titus menegaskan bahwa penyidik tidak serta merta terpaku pada pengakuan tersebut dan akan didalami secara scientific.
Baca Juga: Kasus Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online di Jakbar, Dalih David Beli Airsoft Gun buat Jaga Diri
"Untuk pistol airgunnya (alasannya) untuk menjaga diri. Itu keterangan sementara. Masih didalami," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sempat mengungkap bahwa dalih David menggunakan pelat dinas Pol palsu untuk menghindari tilang ganjil genap. Pelat Palsu tersebut dibuatkan oleh seseorang berinisial E.
E, kata Trunoyudo, juga merupakan pria yang menjual airsoft gun kepada David. Airsoft gun berikut kartunya ia jual seharga Rp 3,5 juta.
"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp 3,5 juta," ungkap Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Berdasar data diri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita penyidik, David tertera berstatus karyawan swasta yang bertempat tinggal di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimsus dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Apartmen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang pada Jumat (5/5/2023) sore.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Penyidik Masih Menyelidiki Perolehan Pelat Dinas Polri Palsu Koboi Tomang
Atas perbuatannya tersangka David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam dengan hukum maksimal 20 tahun penjara.
Video terkait peristiwa penganiayan ini sempat diunggah oleh akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sharoni. Dalam video tersebut pelaku nampak menggunakan mobil sedan Mazda dengan pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya 10011-VII.
David diduga melakukan perbuatan tersebut karena tak terima laju kendaraannya dipotong oleh mobil korban. Pemuda berusia 32 tersebut lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol.
"Udah motong gue gob*** an**** lu enggak ada sori-sorinya," kata pelaku dikutip dari video tersebut, Jumat (5/5/2023).
Merespons kejadianya tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto langsug memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap pelaku. Selanjutnya kurang dari 24 jam David ditangkap berikut barang bukti pelat nomor dinas Polri palsu dan senjata airsoft gun.