Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara akan memeriksa kejiwaan Augustus Nwambara (32) warga negara asing (WNA) Nigeria yang menganiaya hingga menusuk dua lansia atau nenek berinisial NW (55) dan RS (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Inverson Manossoh mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA Nigeria itu akan dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan psikolog.
"Kami sedang upayakan untuk segera dilakukan pemeriksaan secara psikologi/kejiwaan," kata Iverson kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami motif di balik kasus ini. Sebab tersangka Nwambara hingga kekinian bungkam alias tidak mau berbicara.
Baca Juga: Motif WNA Nigeria Tusuk 2 Nenek Masih Didalami, Polisi: Tersangka Tidak Mau Bicara
"Motif masih terus didalami karena sampai tadi malam tersangka tidak mau bicara," katanya.
Sementara dari hasil pemeriksaan urine, tersangka Nwambara dinyatakan negatif alkohol dan narkotika. Sehingga dapat menurut Iverson dapat disimpulkan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara sadar.
"Hasil urine negatif," katanya.
Atas perbuatannya Nwambara telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan ini pertama kali dilaporkan terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 18.43 WIB. Kedua korban merupakan lansia penghuni apartemen.
Akibat peristiwa tersebut NW terluka pada bagian kepala, pipi dan telinga. Sedangkan RS terluka pada bagian lengan dan punggung.
Baca Juga: WNA Nigeria Tusuk 2 Nenek Di Jakut, Resmi Tersangka-Ditahan Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
"Ada yang luka tusuk, ada yang iris dan benturan atau memar," kata Iverson.