Suara.com - Augustus Nwambara (32), wargan negara (WN) Nigeria, pelaku penusukan terhadap dua lansia alias nenek berinisial NW (55) dan RS (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading telah ditangkap polisi. Ternyata, aksi sadis Augustus terhadap dua lansia itu dilakukan dalam kondisi sadar tanpa pengaruh alkohol atau narkotika.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Inverson Manossoh menyampaikan ini berdasar hasil tes urine terhadap Augustus Nwambara.
"Hasil urine negatif. Ya betul (penganiayaan dilakukan secara sadar)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Inverson Manossoh kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Inverson, penyidik telah menetapkan Nwambara sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urin WN Nigeria yang Aniaya 2 Wanita Paruh Baya di Apartemen Gading Nias Jakut
"Ancaman pidana penjara lima tahun," jelasnya.
Iverson menuturkan peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 18.43 WIB. Kedua korban merupakan lansia penghuni apartemen.
Akibat peristiwa tersebut NW terluka pada bagian kepala, pipi dan telinga. Sedangkan RS terluka pada bagian lengan dan punggung.
"Ada yang luka tusuk, ada yang iris dan benturan at