Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 07 Mei 2023 | 09:00 WIB
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Dokter akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar

5. Peserta BPJS Kesehatan membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui instalasi farmasi rumah sakit

6. Faskes yang dituju melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan alat kesehatan

7. Peserta BPJS Kesehatan menandatangani bukti penerimaan

Itulah cara klaim alat bantu dengar yang dapat kamu ketahui, khusus untuk peserta BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI