WNA Nigeria Tusuk 2 Nenek Di Jakut, Resmi Tersangka-Ditahan Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 Mei 2023 | 08:41 WIB
WNA Nigeria Tusuk 2 Nenek Di Jakut, Resmi Tersangka-Ditahan Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Petugas membawa WNA Nigeria yang menusuk nenek-nenek di Apartemen Kelapa Gading pada Jumat (5/5/2023). [Tangkapan layar akun IG info_kelapa_gading]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara asing atau WNA Nigeria, Augustus Nwambara (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang lansia berinisial N (55) dan RD (58).

Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penahanan terhadap WNA yang mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (5/5) malam tersebut mulai Sabtu sembari terus melakukan penyelidikan secara intensif.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/5/2023).

Iver mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Bikin Korban Meninggal Dunia, Polrestabes Medan Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan

Korban luka tusuk telah dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis. Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka.

Menurut Iver, Augustus Nwambara mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.

Kedua korban mendapat penganiayaan diduga karena tersangka mabuk. Polisi masih memeriksa penyebab mabuknya tersangka berasal dari minuman beralkohol, obat-obatan atau narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kejadiannya pada Jumat pukul 18.43 WIB. Ketika itu, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang para ibu-ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.

Malam itu, korban pertama mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urin WN Nigeria yang Aniaya 2 Wanita Paruh Baya di Apartemen Gading Nias Jakut

Kemudian korban pertama mencoba mendekat untuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya. Ternyata ada seorang laki-laki mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa sebab lansia yang menjadi korban pertama ini dikejar oleh pelaku lalu mengalami penganiayaan.

Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam. Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.

Pisau yang digunakan Augustus berasal dari kamar atau unit lansia yang menjadi korban kedua.

Polisi masih melakukan investigasi terhadap kamar yang ditempati tersangka ini merupakan unit sendiri atau ditempati temannya. Untuk mengungkap hal ini, Iver berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap karyawan sekuriti apartemen tersebut. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI