Suara.com - Karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AD (24) yang menjadi korban kasus dugaan tindak pelecehan seksual melaporkan bosnya ke Polres Metro Bekasi.
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023), didampingi tim kuasa hukum yakni Alin Kosasih, serta anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin di Mapolres Metro Bekasi.
Laporan AD diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya berinisial B atas dugaan pidana sesuai Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ngamuk Jika Ditolak
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lain termasuk informasi dan transaksi elektronik serta ketenagakerjaan setelah melalui proses pengembangan penyidikan.
Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Untuk sementara bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ucapnya.
Sementara itu, AD mengungkapkan atasannya yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu kerap mengajaknya jalan berdua ke sebuah tempat. Ia bahkan mengaku menerima ancaman pemutusan kontrak kerja apabila tidak memenuhi ajakan terlapor B.
"Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu mengajak jalan bareng berdua, kadang menagih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu. Tapi aku di situ selalu alasan karena saya juga butuh pekerjaan. Jadi, tidak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Di situ aku langsung ambil keputusan tidak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja, tidak usah diperpanjang," ucap AD.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," kata Twedi. (Sumber: Antara)