Suara.com - Kedua sopir bus milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) akhirnya mendapatkan konsekuensi gegara ulah mereka yang menerobos pintu perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya, Agus Setiawan mengaku pihaknya telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan kedua sopir bus tersebut.
Pasalnya, ulah kedua sopir bus yang nekat tersebut hampir mencelakai 40 orang penumpang yang merupakan calon siswa TNI AL.
Kedua sopir bus 'ngeles' ikuti sepeda motor terobos lintasan KA
Baca Juga: Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api
Kala dimintai keterangan soal insiden itu, kedua sopir bus TNI AL tersebut mengaku bahwa mereka mengikuti sebuah sepeda motor yang menerobos lintasan KA Pos JPL 78.
Sontak kedua sopir bus memberanikan diri melewati perlintasan KA usai melihat ada motor yang menerobos. Aksi nekat kedua sopir bus itu juga muncul lantaran tak ada palang yang membatasi rel kereta api dengan lintasan, sebagaimana yang diklaim oleh Agus Setiawan.
Kedua bus juga melaju setelah melihat kereta pengangkut BBM milik Pertamina selesai melintas.
"Di sini bus sempat berhenti. Kebetulan di pelintasan itu tidak ada palang pintunya. Bus ini berhenti, di depan ada sepeda motor, kemudian kereta Pertamina lewat," beber Agus, Jumat (5/4/2023).
Nahasnya, kedua bus tersebut tidak melihat bahwa masih ada kereta lain yang hendak melintas. Sontak, kereta tersebut harus melakukan pengereman dan menunggu bus lewat.
Baca Juga: 5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta
Adapun di sisi lain lintasan, palang pintu tertutup sehingga menambah risiko kedua bus itu tertabrak.
Kedua sopir diperiksa dan berakhir dinonaktifkan
Usai diperiksa Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal), kedua sopir tersebut yakni Koptu JC dan Serda AW dinonaktifkan sementara lantaran ulah mereka menerobos lintasan KA.
Agus Setiawan juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kedua sopir tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Pasalnya, kedua sopir dapat dijerat pidana Undang-Undang Lalu Lintas sekaligus sanksi dari internal TNI.
"Saya kira semua sesuai aturan ya. Di sini ada aturan tentang perkeretaapian termasuk undang-undang tentang lalu lintas. Kalau tidak salah itu ada denda sekitar Rp750 ribu. Kemudian nanti ada sanksi sekitar 3 bulan," kata Agus.
TNI AL minta lintasan dilengkapi palang
Terkait dengan dalih kedua sopir, TNI AL akhirnya meminta KAI untuk melengkapi lintasan tersebut dengan palang pembatas agar kejadian serupa tak terjadi.
“Sehingga kami mohon terkait dengan ini agar peristiwa yang sama tidak terulang, mohon pihak PT KAI juga melengkapi perlintasan, termasuk penerangan, palang pintunya dilengkapi," pungkas Agus.
Kontributor : Armand Ilham