Mengungkap Sosok E Pemasok Airsoft Gun untuk David Si 'Koboi Jalanan'

Sabtu, 06 Mei 2023 | 17:20 WIB
Mengungkap Sosok E Pemasok Airsoft Gun untuk David Si 'Koboi Jalanan'
Aksi koboi tambun ngamuk hingga ancam driver taksol. - Mengungkap Sosok E Pemasok Airsoft Gun untuk David Si 'Koboi Jalanan' [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berbadan tambun bernama David Yulianto (32) warga Duren Seribu, Depok, Jabar meresahkan pengguna jalan raya atas aksinya bak seorang koboi jalanan.

David ditangkap polisi usai memakai pelat nomor dinas Polri palsu demi terhindar dari kebijakan ganjil genap atau Gage. Pria yang kini djuluki 'Koboi Tambun' tersebut juga menganiaya seorang sopir taksi online sembari mengancam menggunakan airsoft gun

Adapun insiden penganiayaan yang dilakukan David terjadi di pintu exit Tol Tomang, Jakarta Barat. 

Misteri pemasok pelat nomor palsu dan airsoft gun 

Baca Juga: Soal Pelaku Aksi Koboi di Tol Tomang yang Berhasil Ditangkap, Rigen Rakelna Kembali Dikaitkan Karena Hal Ini

Bak toko serba ada alias toserba, ada seorang berinisial E yang menjual pelat nomor dinas palsu dan airsoft gun kepada David.

David rela menggelontorkan uang Rp3,5 juta untuk membeli airsoft gun beserta pelat nomor dinas palsu dari E.

"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan empat atau lima tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Menyinggung pembahasan sebelumnya, tujuan David menghabiskan uang sebanyak itu agar dirinya dapat menghindari gage alias meteran tilang.

"Keterangan tersangka nilainya sangat kecil yang disampaikan di sini menghindari Gage," lanjut Trunoyudo.

Baca Juga: Terungkap Motif David Yulianto Pakai Pelat Dinas Polri Palsu: Demi Hindari Aturan Ganjil-Genap

Adapun setelah video penganiayaannya viral, David ditangkap di kediamannya Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang sore kemarin. 

Lebih lanjut, David akan menerima konsekuensi berupa kurungan penjara hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana selamana-lamanya 20 tahun penjara," imbuh Trunoyudo.

Sempat diviralkan Ahmad Syahroni

Aksi koboi jalanan di Jakarta Barat, pelaku pakai mobil dengan plat dinas Polri. [Tangkapan layar]
Aksi koboi jalanan di Jakarta Barat, pelaku pakai mobil dengan plat dinas Polri. [Tangkapan layar]

Aksi David juga sempat diviralkan oleh  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahan Instagram.

Video aksi David yang viral tersebut menampakkan dirinya tengah berseteru dengan seorang pengemudi taksi lantaran dirinya disalip. David lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol.

"Udah motong gue gob*** an**** lu enggak ada sori-sorinya," kata pelaku dikutip dari video tersebut, Jumat (5/5/2023).

Ahmad Syahroni langsung fokus ke pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya 10011-VII yang terpasang di mobil David dan meminta kepolisian untuk segera memeriksa insiden ini.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI