Diduga Jual Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter, Produk Skin Care B Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Yohanes Endra Suara.Com
Sabtu, 06 Mei 2023 | 14:52 WIB
Diduga Jual Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter, Produk Skin Care B Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Tim LKBH Perempuan dan Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare B. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di tengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endorse artis. Menurutnya masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum.

Masyarakat mesti mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan terlebih dahulu.

"Karena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap, seperti tidak ada izin BPOM, kami pertanyakan bagaimana pengawasan dari BPOM kenapa produk etiket biru bisa dijual bebas. Selain itu kami mendesak IDI untuk berikan larangan obat etiket biru yang tidak boleh dijual bebas, karena bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karena tidak ada anjuran dokter," katanya.

Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI