Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 06 Mei 2023 | 14:03 WIB
Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api
Bus TNI Terobos Palang KA - Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api (Twitter/sahabat_kereta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Berhenti pada saat sinyal sudah menyala, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintasi rel.

Lebih lanjut, dijelaskan juga terkait dengan sanksi untuk pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 296, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi untuk para pelanggar yang menorobos perlintasan kereta api dengan sengaja dan melanggar aturan yang telah disebutkan, maka akan disanksi penjara paling lama tiga bulan atau harus membayar denda paling banyak sebesar Rp 750.000.000.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI