Ramai sebuah video sampai viral di media sosial yang mempertontonkan dua bus TNI Angkatan Laut (AL) menerobos perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur. Diketahui, bus tersebut merupakan kepunyaan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Letkol Agus Setiawan, ia menyebut bahwa dua bus tersebut berisikan 40 orang penumpang yang merupakan calon siswa TNI AL.
Agus juga menerangkan kronologi kejadian, ia mengatakan awalnya dua bus tersebut berangkat dari Mako Lantamal V hendak pergi ke Juanda untuk menjemput calon siswa.
Pada saat bus tersebut tiba di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, tepatnya di Pos JPL 78, dua bus milik TNI AL tersebut sempat terhenti dikarenakan diketahui ada kereta pengangkut BBM yang melintas.
Setelah kereta yang tersebut melintas, Agus mengatakan di depan bus mereka ada dua sepeda motor yang menerobos, sayangnya dua bus TNI AL juga malah ikut menerobos.
Agus menambahkan bahwa perlintasan tersebut tak disertai dengan palang pintu yang lengkap. Satu sisi di bagian sisi timur tempat bus TNI AL masuk, perlintasan tersebut tidak dipasang palang pintu, sementara di sisi lainnya ada palang pintu tetapi tidak menutup dengan sempurna.
Lantas, seperti apakah aturan kendaraan melewati perlintasan kereta api tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Melansir dari laman resmi dinas perhubungan, pemerintah telah menyusun peraturan perundangan terkait dengan keselamatan melewati palang pintu perlintasan kereta api. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pada Pasal 114.
Adapun bunyi dalam pasal 114 tersebut yakni:
Baca Juga: 5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta
Pada perlintasan kereta api yang sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus untuk: