Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual viral di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Modusnya, para pekerja perempuan diduga diminta melakukan hubungan badan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut dugaan kasus tersebut masih erat kaitannya dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air.
Bahkan menurutnya, situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali," kata Said Iqbal lewat keterangan, Sabtu (6/5/2023).
"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” imbuhnya.
Atas dugaan kasus itu, Said Iqbal menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada korban.
"Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kepada para pekerja perempuan yang pernah mengalami hal serupa didorong untuk berani berbicara. Tujuannya, agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial juga membantu memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Dosen Viral yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Buleleng Resmi Dilaporkan
Masyarakat dikejutkan tindak pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan perusahaan di kawasan Cikarang. Modusnya pekerja perempuan diduga diminta bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.
Kabar itu viral setelah diunggah Jhon Sitorus lewat akun Twitter @Miduk17. Dia menyebut, masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.