Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kasus Obstruction of Justice Digelar 10 Mei

Jum'at, 05 Mei 2023 | 18:06 WIB
Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kasus Obstruction of Justice Digelar 10 Mei
Terdakwa Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 10 Mei mendatang.

"Sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan kepada saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Binsar memastikan sidang tersebut terbuka bagi masyarakat umum.

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Polri, Agus Nurpatria resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis 13 Tahun Penjara

"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.

"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI