Suara.com - Kasus seorang pria yang dikenal sering mengamuk, Yudo Andreawan masih lanjut hingga kini. Namanya sempat viral di media sosial Twitter karena bertingkah mengganggu kenyamanan di tempat umum.
Lantas, bagaimana perjalanan perkaranya?
Ada seorang korban yang melapor karena mengalami kekerasan. Yudo kemudian ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 14 April lalu. Tepatnya setelah ia dipancing untuk bertemu dengan dalih membicarakan cibiran warganet yang menyebutnya perusuh.
Yudo pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Kepada polisi, ia sempat mengaku menderita penyakit mental. Pihak kepolisian lantas melakukan observasi terhadap kejiwaan dirinya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun hasil observasi yang dilakukan selama 20 hari itu, Yudo Andreawan dinyatakan mengalami gangguan bipolar. Ia diketahui sudah mulai menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak Rabu (3/5/2023).
Meski begitu, Yudo masih berstatus sebagai tersangka. Begitu pun dengan kasusnya yang dipastikan akan tetap berjalan. Polisi telah melimpahkan berkas perkaranya ke tingkat kejakaan untuk ditindaklanjuti.
Kronologi korban bisa melapor
Yudo Andreawan awalnya membuat grup WhatsApp yang berisi 300 orang temannya. Tak terkecuali korban Reinhard Richard, pelaku kekerasan seksual asal Indonesia yang beraksi di Inggris. Dalam grup, Yudo menyebut dirinya dan korban akan menikah.
Padahal, aslinya tidak alias hanya halusinasi Yudo. Korban yang merasa terganggu, memutuskan untuk keluar dari grup tersebut. Namun, berulang kali Yudo kembali memasukkannya. Begitu pun dengan korban yang terus-terusan meninggalkan grup.
Baca Juga: Usut Kasus 20 WNI Korban TPPO Di Myanmar, Bareskrim Buru Perekrut Hingga Sponsor
Hal itu lantas membuat Yudo marah sampai memaki korban. Caci maki ini dilaporkan kepada korban oleh salah satu anggota lain. Setelahnya, korban dan Yudo janjian untuk bertemu di sebuah mal di Jakarta Pusat.