Suara.com - Polisi menangkap Ariyanto (35) pemuda yang melakukan aksi onani di Gang Gurame, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepada penyidik ia berdalih melakukan perbuatan tersebut karena ingin melampiaskan nafsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan Ariyanto ditangkap di rumah orangtuanya di sekitar Cempaka Baru siang tadi.
"Pelaku mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nasu dan untuk melemapiasakan nafsunya," kata Hady kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Dalam kasus ini, Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
Baca Juga: Beraksi Dini Hari, Pria Onani di Gang Sempit Kemayoran Diburu Polisi
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Terekam CCTV
Video aksi onani yang dilakukan Ariyanto di gang sempit ini sebelumnya berada di media sosial hingga viral. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam keterangan video yang diunggah @merekamjakarta, peristiwa ini disebut terjadi pada Rabu (3/5) dini hari.
"Kata warga saat itu di sebuah gang di wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat sedang sepi," tulisnya.
Baca Juga: 2 Pemain Baru Gabung Persija, Presiden Klub Bilang Begini
Pada video terlihat pelaku mengenakan kaos hitam. Sambil memperhatikan sekitar lokasi pria tersebut nampak onani di depan gerbang salah satu rumah warga.
Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari warga terkait peristiwa ini. Meskipun begitu ia mengklaim akan melakukan penyelidikan.
"Kita akan lakukan penyelidikan dengan menurunkan tim ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).