Suara.com - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan kalau pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mengevakuasi mereka.
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pemerintah Indonesia kini tengah berkomunikasi dengan Myanmar untuk memulangkan 20 WNI tersebut.
"Kemenlu sedang berkomunikasi dengan Myanmar agar WNI kita yang ada di sana bisa dipulangkan. Ini kan penipuan dibawa ke tempat yang tidak diinginkan mereka," kata Jokowi di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
"Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi," tambahnya.
Baca Juga: 4 Fakta WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar: Masuk Secara Ilegal, Tak Digaji hingga Disiksa
Ibu Korban Lapor Polisi
Polri menyebut 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap, disiksa hingga diperbudak berada di Myawaddy, Myanmar wilayah konflik bersenjata yang dikuasa kelompok pemberontak Karen. Bahkan otoritas Myanmar menurutnya tidak bisa masuk ke lokasi tersebut.
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Ramadhan, 20 WNI korban TPPO ini diduga masuk Myanmar secara ilegal. Sebab data para korban tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar.
Ramadhan menyampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri juga telah memeriksa I (54) salah satu ibu dari WNI korban TPPO. I diperiksa selaku pihak pelapor.
Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO Di Myanmar Disekap Di Wilayah Pemberontak, Mahfud MD Setor Nama-nama Pelaku
"Terkait kasus ini sudah ada laporan polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," katanya.
I melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/5/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia melapor dengan didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Sebagai ibu I berharap anaknya dapat segera kembali ke tanah air serta pelaku perekrutnya diproses hukum.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menyampaikan ketegasan aparat penegak hukum terhadap pelaku yang khususnya berada di Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera.
"Karena ini kejahatan internasional yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera kedepannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun," kata Hariyanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
Daerah Berbahaya
Sementara Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menyebut salah satu hambatan dalam membebaskan para korban karena berada di wilayah konflik bersenjata. Namun, ia mengklaim pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah mengupayakannya.
"Kompleksitas masalahnya karena wilayah ini dikuasai oleh kelompok bersenjata, bukan konflik antara dua pihak yang memiliki kekuatan yang sama. Ini wilayah yang dikuasa kelompok bersenjata yang otoritas setempat tidak bisa masuk," ujar Rina.
Di sisi lain Rina mengemukakan pemerintah melalui KBRI di Yangon juga telah menyampaikan nota diplomatik ke 20 korban ini ke otoritas Myanmar.
"Nota diplomatik dari 20 WNI ini sudah disampaikan oleh KBRI Yangon kepada otoritas Kemenlu di Myanmar sudah diberikan," pungkasnya.