Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan adanya transaksi janggal di rekening milik Mustopa NR (60) pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penyelidikan transaksi janggal di rekening milik Mustopa dilakukan dengan mengacu pada undang-undang dan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.
"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Kamis (4/5/2023).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh sempat mengungkap adanya kejanggalan dalam transaksi di rekening milik Mustopa. Menurutnya, nilai mutasi dalam rekening tersebut patut dicurigai jika melihat latar belakang Mustopa yang hanya seorang petani.
"Kalau dia hanya sekedar petani akan sangat janggal itu bisa dipahami. Apalagi kalau dianggap dia tidak sehat, sehat secara mental, bagaimana mungkin," kata di kantor MUI, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyebut nilai mutasi dalam rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta. Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang dihimpun sejak 2021 lalu.
"Mutasi transaksi beliau mencapai Rp 800 juta sejak tahun 2021.Transaksi tersebut di luar dari profil beliau," ungkapnya.
Motif
Polda Metro Jaya sempat menyampaikan akan melibatkan ahli sosiologi agama hingga psikologi forensik untuk mendalami ada atau tidaknya aliran atau sekte menyimpang yang dianut Mustopa.
Baca Juga: Polisi Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Penembakan Kantor MUI, Empat Orang dari Keluarga Mustopa
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengklaim penyelidikan kasus ini dilakukan secara scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli dari lintas profesi.