Kasus penyekapan kembali terjadi pada warga negara Indonesia (WNI). Kali ini, kasus penyekapan tersebut terjadi di Myanmar, jumlah korban pun disebut-sebut mencapai 20 orang.
Semula para korban pergi ke Myanmar karena mengetahui ada lowongan kerja online yang diperoleh melalui WhatsApp. Namun, tak disangka ternyata lowongan tersebut merupakan penipuan.
Para korban tersebut ternyata dipekerjakan sebagai scammer online. Semula mereka dijanjikan untuk bekerja di Thailand, tetapi nyatanya mereka dikirim ke Myanmar untuk dipekerjakan di sana.
Mereka berakhir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap, disiksa, dan diperbudak di daerah konflik Myawaddy yang masuk secara ilegal.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Cetak Gol Indah, Timnas Indonesia U-22 Ungguli Myanmar 2-0 di Babak Pertama
1. Kronologi WNI Diselundupkan ke Myanmar Versi Keluarga
Para korban berangkat dari Bandung pada 23 Oktober 2022, mereka pergi ke Bekasi dan menginap di rumah agen yang hendak memberangkatkan mereka selama satu malam. Pada saat itu, mereka diberi surat pengantar kerja.
Saat di perjalanan berangkat menuju Thailand, beberapa korban masih sempat menghubungi keluarganya bahkan mengirimkan video perjalanannya dengan mobil menuju kota Mae Sot yang dekat dengan perbatasan Myanmar.
Di Mae Sot, para korban menginap satu malam hingga keesokan harinya mereka dibawa dengan menggunakan sampan untuk mengarungi sungai. Saat inilah korban sudah mulai curiga. Hal itu karena pada saat melintasi perbatasan mereka dibawa dengan cara diselundupkan dan dijaga oleh sipil bersenjata.
Pada saat tiba di Myanmar melalui sungai, WNI dipaksa untuk tanda tangan kontrak dengan bahasa Mandarin. Apabila korban menolak, maka harus membayar denda dengan jumlah yang besar.
Baca Juga: Respon Bupati Sijunjung Usai Warganya Jadi Korban TPPO di Myanmar
Ternyata, para korban malah dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara daring atau online scamming dengan target warga Amerika Serikat dan Eropa. Apabila tidak bisa mencapai target, mereka akan disiksa.
2. Dijanjikan Kerja sebagai Customer Service (CS)
Para korban mulanya mendapatkan lowongan pekerjaan secara daring dan dijanjikan akan bekerja sebagai Customer Service (CS) dengan gaji dan bonus yang menjanjikan. Mereka pun kemudian ditawarkan untuk pergi ke Thailand dengan profesi tersebut.
Namun, ternyata 20 WNI tersebut justru diterbangkan ke Myawaddy, Myanmar oleh agen yang ada di Thailand tersebut. Myawaddy sendiri merupakan wilayah Myanmar yang berbatasan langsung dengan Thailand. Para WNI tersebut kemudian dipekerjakan sebagai penipu online atau scammer di Myanmar.
3. Tak Digaji Selama 4 Bulan dan Disiksa
Berdasarkan penuturan dari korban, mereka mengaku tidak digaji selama empat bulan lamanya. Padahal mereka sudah bekerja di Myanmar selama enam bulan.
Tak hanya itu, para korban juga mengalami penyiksaan di tempat penyekapan tersebut.
4. WNI di Daerah Berbahaya
Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menyebut salah satu hambatan dalam upaya pembebasan para korban yakni karena mereka ada di wilayah konflik bersenjata.
Namun, ia menyebut bahwa pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah berusaha.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa