Sebelumnya, terdakwa anak AG (15), berencana mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Hal itu disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta menyampaikan upaya kasasi bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Setelah itu, Mangatta menyebut pihaknya bakal mengirim memori banding yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ungkap Mangatta.
"Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei," sambungnya.