Suara.com - Pengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tidak sedang merokok dan menyaksikan dengan santai saat David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
Keterangan itu disampaikan Mangatta dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (4/5/2023). Dia membantah mengenai narasi yang selama ini beredar di publik.
Dalam kesempatan itu Mangatta memutar rekaman CCTV detik-detik David dihajar oleh Mario, anak mantan pejabat pajak. Mangatta sekaligus membantah pernyataan hakim tunggal yang menyebut AG dengan santai merokok melihat David dianiaya.
“Dia (AG) tidak pernah merokok dihadapan atau menghadap atau bahasa hakim enjoy melihat kejadian itu (penganiayaan)," ujar Mangatta dalam konferensi pers.
Baca Juga: Waduh, Berkas Perkara Mario Belum Lengkap padahal Waktu Penyidikan Sudah Selesai, Ada Apa?
Dalam rekaman CCTV yang diputar, tampak AG menyulut rokok sebelum David dianiaya Mario. AG terus merokok sampai momen David diperintah push up dan sikap tobat oleh Mario.
Pada saat David dianiaya Mario, Mangatta menyebut mantan pacar Mario Dandy itu justru menjauh ke bagian samping mobil. Dalam rekaman CCTV, AG terlihat sedang merokok membelakangi Mario dan Shane Lukas.
"Gerak-gerik AG langsung mengarah ke samping dan tidak melihat D yang sedang diperpelonco oleh MDS,” tutur Mangatta.
Lebih lanjut, Mangatta memaparkan hal itu juga memperkuat pendapat ahli forensik, Reza Indragiri yang dihadirkan dalam persidangan AG. Di mana, Reza berpandangan bahwa merokok tidak harus dilakukan ketika sedang santai.
“Mas Reza Indragiri (Ahli forensik), dia bilang merokok itu bukan karena enjoy saja. Kita stress ya merokok. Jadi posisi saat merokok ini, Mas Reza Indragiri meyakini, melihat, bahwa ada potensi AG ini stres,” ujar Mangatta.
Baca Juga: Sempat Hilang, Kabar Mario Dandy dkk Nyanyi-Nyanyi di Polsek Pesanggrahan Usai Ditangkap Muncul Lagi
Akan Ajukan Kasasi
Sebelumnya, terdakwa anak AG (15), berencana mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Hal itu disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menyampaikan upaya kasasi bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Setelah itu, Mangatta menyebut pihaknya bakal mengirim memori banding yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ungkap Mangatta.
"Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei," sambungnya.