Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:13 WIB
Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Gub Papua Lukas Enembe, Roy Rening di Gedung KPK Senin (foto Welly/26/9/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nama pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening baru-baru ini dijadikan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena dinilai telah memberi saran yang menyesatkan.

Berdasarkan penuturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu yang dilakukan oleh Roy Rening, yakni meminta kliennya untuk tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya masih belum bisa merinci bentuk dari saran tersebut, termasuk dengan upaya meminta Lukas untuk mengaku sakit parah.

Ali menyebut bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan tengah mendalami keterangan dari para saksi. Proses tersebut lalu akan dilanjut dengan upaya paksa penahanan.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan juga tiga orang lainnya untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan agar keempat orang tersebut bisa bersikap kooperatif pada saat dimintai keterangan.

Suara.com - Pengacara Lukas sempat dicekal KPK

Sebelumnya, KPK sempat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening agar tidak kabur ke luar negeri.

Roy dicekal selama enam bulan ke depan, per 12 April hingga 12 Oktober 2023, sebagaimana yang diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Profil Stefanus Roy Rening

Baca Juga: Polda Sumut dan KPK Kerja Sama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin

Stefanus Roy Rening merupakan seorang pengacara dan pemerhati hukum terlebih hukum pidana. Ia memiliki nama lengkap Dr. Stefanus Roy Rening, S.H. M.H. Stefanus lahir di Makassar pada 27 Februari 1967. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI