Suara.com - Terdakwa anak AG (15) berencana mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara yang harus dijalaninya di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Rencana kasasi tersebut disampaikan pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menyampaikan, upaya kasasi bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
Baca Juga: Jejak AG di Kasus Penganiayaan David Ozora: Banding Ditolak, Tetap Divonis 3,5 Tahun
Setelah itu, Mangatta menyebut pihaknya bakal mengirim memori banding yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ungkap Mangatta.
"Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei," sambungnya.
Banding Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
Baca Juga: Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.