Suara.com - Sederet mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditetapkan sebagai tenaga ahli dalam Satuan Tugas (Satgas) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selaras dengan namanya, satgas ini dibentuk untuk mengusut dugaan TPPU khususnya transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan," kata Menteri Koordinator Polhukam Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (3/5).
Nama-nama mantan pimpinan KPK yang menjadi tenaga ahli dalam satgas tersebut yakni Laode M Syarif, Yunus Husein, dan Muhammad Yusuf. Selain itu ada pula ekonom Faisal Basri, Dosen UGM Rimawan Pradiptyo dan Sekjen TII Danang Widoyoko.
Berkenaan dengan hal itu, berikut rekam jejak eks pimpinan KPK-PPATK yang ditunjuk sebagai tenaga ahli satgas TPPU Rp349 triliun.
Baca Juga: Punya Kewenangan Pro Justitia, Ini Alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai Masuk Jajaran Satgas TPPU
1. Laode M Syarif
Laode adalah mantan pimpinan KPK yang merupakan Wakil Ketua KPK pada 2015 hingga 2019. Laode merupakan sosok kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara pada 16 Juni 1965.
Laode merupakan lulusan Universitas Hasanudin, Queensland University of Technology, dan Universitas Sydney. Laode menjajaki karirnya sebagai dosen di Universitas Hasanudin, ahli pendidikan hukum lingkungan hidup di Mahkamah Agung, anggota Komite Lingkungan Hidup IUCN, Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan pada 2020 hingga 2023.
2. Yunus Husein
Yunus Husein merupakan Kepala PPATK pada 2002 hingga 2011. Yunus dikenal sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2015 hingga 2020.
Berkenaan dengan pendidikannya, Yunus mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1981. Yunus juga merupakan mantan staf redaksi Majalah Hukum dan Pembangunan FH UI, Sekretaris Jenderal Senat mahasiswa FH UI.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan di Washington College of Law, The American University, Amerika serikat. Kemudian gelar doktornya diperoleh di Universitas Indonesia.
Ia memulai karier sebagai staf pemeriksa keuangan di Bank Indonesia hingga Deputi Direktur Direktorat Hukum BI pada 2022. Dalam pengalaman tersebut, bidang keahlian yang ia tekuni adalah Hukum Perbankan dan TPPU. Oleh sebab itu, ia kerap menjadi narasumber kasus tindak pidana tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Yunus juga menjadi dosen tidak tetap di FH UI. Tak hanya itu, Yunus juga jadi pengajar tidak tetap di Universitas Pancasila pada 2001 hingga sekarang.
3. Muhammad Yusuf
Yusuf adalah mantan Kepala PPATK pada 2011 hingga 2016. Sosoknya lahir di Pendopo, Sumatera Selatan pada 18 Mei 1962.
Yusuf mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum UI, magister Manajemen di IPWI Jakarta, dan doktor di bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran. Kemudian ia mengikuti pula Diklat Jaksa spesialis Tindak Pidana Khusus, Penyelundupan, dan HAKI di Sekretariat Negara.
Karirnya pertama yakni sebagai PNS di Kejaksaan negeri Ujung Pandang pada 1988 sebagai Jaksa Fungsional. Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di Kejari Kupang, Kepala sub Seksi Penuntutan Tindak Pidana OHARDA di Kejati DKI Jakarta, Kasubdit HAM Berat Kejagung RI.
Tak hanya itu, karirnya berlanjut sebagai Kajari Kotabumi Lampung Utara, Kajari Bogor, Asisten Tipidsus Kejati DKI Jakarta, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, dan Kepala PPATK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma