Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palmerah, Korban Dibacok dan Dilindas Motor

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 16:59 WIB
Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palmerah, Korban Dibacok dan Dilindas Motor
Ilustrasi komplotan geng motor pelaku penyerangan ditangkap. [ANTARA/Andre Angkawijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap 2 orang remaja di Jalan Tomang Raya, Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di turunan jembatan layang Tomang arah Jalan S Parman, pada Kamis (27/4/2023) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka ini berinisial BU, GH, dan YP.

Adapun ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan penganiayaan terhadap korban hingga satu dari 2 korban meninggal dunia.

“BU sebagai eksekutor, yang membacok korban, GH berperan melindas korban dengan sepeda motor. Kemudian YP melindas kaki korban menggunakan motor,” kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, pada (4/5/2023).

Baca Juga: Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari

Syahduddi mengatakan, dalam peristiwa berujung maut ini bermula ketika kelompok korban melakukan konvoi. Saat itu korban yang menamai kelompoknya Pelita Official023 konvoi menggunakan 3 sepeda motor.

Saat melintas di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, kelompok korban bertemu dengan kelompok para pelaku. Diketahui, tersangka menamai kelompoknya sebagai eam Pascalbet04. Saat itu, lanjut Syahduddi, mengendarai sekitar 9 motor.

“Kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar,” jelas Syahduddi.

Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam demgan beringas.

“Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa,” jelas Syahduddi.

Baca Juga: Ditahan Polisi Akibat Konten Makan Daging Babi, Lina Mukherjee Sebut Publik Figur Juga Manusia

Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal ditempat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.

Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP temtang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI