Suara.com - Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang berinisial R turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). R ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena mengarahkan Lukas untuk bersikap tidak kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Namun menurut pengacara Lukas Enembe lainnya bernama Petrus Bala Pattyona, sikap ini menyalahi hukum dan merusak citra profesi pengacara. Pasalnya menurut Petrus, tugas pokok pengacara adalah memberikan nasehat terkait hal yang perlu dilakukan dan tidak dilakukan kliennya.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sepak terjang pengacara Lukas Enembe yang ikut jadi tersangka.
Baca Juga: 6 Ketum Parpol Kumpul di Istana, Demokrat Curiga Jokowi Mau Tersangkakan Anies
Pengacara Lukas Enembe diketahui bernama Stefanus Roy Rening. Roy adalah salah satu penasihat hukum Lukas Enembe yang menyarankan agar Lukas Enembe tidak koorporatif.
Stefanus Roy Rening merupakan pengacara di bidang hukum pidana. Sosoknya lahir di Makassar pada 27 Februari 1967.
Orang tua Stefanus Roy Rening adalah Romanus Rening selaku pria asli Kewapante, Muamere, Flores. Sementara sang ibu yakni Maria Helena Bandan dari Rontepao Toraja.
Stefanus Roy Rening telah menikah dengan Margaerta dan dikaruniai beberapa anak. Anak-anak tersebut yakni Fernando Antonio Rening, Angelica Agnesia Rening, Augusto Advocatio Justino Rening, dan Alvarezio Stevanio Rening.
Sosoknya telah melahirkan berbagai karya yakni sebuah buku dengan judul Politik Hukum PK dan Perlindungan HAM di indonesia. Sebelumnya, ia bersekolah di Fakultas Hukum Katolik Atmajaya, Makassar.
Baca Juga: Kronologi Pengacara Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka Susul Kliennya
Stefanus Roy Rening aktif dalam organisasi mahasiswa yakni Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Pada 1991, Stefanus Roy Rening terpilih sebagai Ketua Presidium DPC PMKRI Ujung Pandang.
Posisi tersebut membuatnya harus pergi ke Jakarta pada 1992. Ia pun meniti karir sebagai Pengacara di Jakarta bahkan dengan menjual vespa sang ayah. Stefanus Roy Rening juga pernah memimpin Partai Kasih Demokrasi Indonesia.
Berkaitan dengan prestasinya, Stefanus Roy Rening pernah mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya. Stefanus Roy Rening memperoleh penghargaan sebagai tokoh pemikir hukum oleh Perkumpulan Wartawan Media Kristiani (PERWAMKI).
Selama menjadi pengacara, Stefanus Roy Rening pernah mempertaruhkan diri dalam kasus fabianus Tibo, Marianus Riwu, dan Dominggu da Silva yang dikenakan sanksi pidana mati atas pembunuhan dan penganiayaan serta perusakan tiga desa di Podo.
Akhirnya, Roy berhasil membebaskan ketiganya karena berkeyakinan bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma