Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan yang berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Wempi melayangkan gugatan tersebut ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatannya pada PN Jakpus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sedangkan, untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, John Wempi Wetipo menggugat RSPI dengan total Rp 23 miliar.
Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, gugatan dilayangkan oleh Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.
Alasan Wempi melayangkan gugatan tersebut dikarenakan V sebelumnya membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo karena telah menggunakan surat lahir yang menuliskan namanya.
Melalui gugatan tersebut, Wamendagri meminta ganti rugi dengan total Rp 23 miliar.
Lantas, seperti apakah profil Wamendagri John Wempi Wetipo yang gugat RSPI 23 miliar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Wamendagri John Wempi Wetipo
John Wempi Wetipo resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Juni 2022 di Istana Negara.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Wamendagri Pimpin Upacara dari Bawah Laut Tanjung Kayu Batu, Papua
Jabatan ini bukanlah jabatan pertama yang ia pegang di pemerintahan. Sebelumnya, pada 2019 Wempi sempat menjadi Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pria yang lahir di Jayawijaya, Papua, pada 15 September 1972 tersebut juga merupakan mantan Bupati Jayawijaya selama dua periode yakni periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Selama Wempi menduduki jabatan sebagai Bupati Jayawijaya, ia pernah mendapatkan beragam penghargaan, salah satunya yakni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana pada saat itu KPK memberikan penghargaan terkait dengan manajemen keuangan yang diterapkan oleh Wempi di kabupaten tersebut.
Atas prestasi yang ia raih tersebutlah yang menjadikan Wempi kembali terpilih untuk memimpin Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2013.
Pada tahun 2018, ia pun maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua dalam Pilkada. Namun, ia kalah suara oleh Lukas Enembe.
Mengawali kariernya, Wempi mulanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua untuk periode 1996-1998. Kemudian, Wempi menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua untuk tahun 1998-2006.
Setelah selesai menyelesaikan tugasnya tersebut, Wempi lanjut memikul tanggung jawabnya sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua pada tahun 2006-2008.
Wempi merupakan lulusan sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2-nya di kampus yang sama.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa