Profil Wamendagri John Wempi Wetipo, Gugat Rumah Sakit Pondok Indah Rp23 Miliar

Kamis, 04 Mei 2023 | 15:56 WIB
Profil Wamendagri John Wempi Wetipo, Gugat Rumah Sakit Pondok Indah Rp23 Miliar
Wamendagri, John Wempi Wetipo. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan yang berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Wempi melayangkan gugatan tersebut ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatannya pada PN Jakpus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sedangkan, untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, John Wempi Wetipo menggugat RSPI dengan total Rp 23 miliar. 

Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, gugatan dilayangkan oleh Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.

Alasan Wempi melayangkan gugatan tersebut dikarenakan V sebelumnya membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo karena telah menggunakan surat lahir yang menuliskan namanya.

Melalui gugatan tersebut, Wamendagri meminta ganti rugi dengan total Rp 23 miliar.

Lantas, seperti apakah profil Wamendagri John Wempi Wetipo yang gugat RSPI 23 miliar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil Wamendagri John Wempi Wetipo

John Wempi Wetipo resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Juni 2022 di Istana Negara.

Baca Juga: Pemprov Lampung Terima Penghargaan Salah Satu Provinsi Tercepat Penyelesaian Batas Daerah dan Kode Desa

Jabatan ini bukanlah jabatan pertama yang ia pegang di pemerintahan. Sebelumnya, pada 2019 Wempi sempat menjadi Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI